Jumat 25 Aug 2023 06:30 WIB

Pemda DKI Serahkan Sertifikat Halal kepada 1.075 UMKM DKI Jakarta

DKI sedang melaksanakan sertifikasi produk halal terhadap 3.075 Pelaku Usaha.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Sertifikat Halal Terbit
Foto: Tim Infografis
Sertifikat Halal Terbit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.075 sertifikat halal diberikan kepada UMKM yang berdomisili di DKI Jakarta pada Selasa (22/8/2023). Penyerahan ini adalah rangkaian dari pelaksanaan Sertifiksi Halal yang telah melalui tahapan audit yang dilaksanakan oleh LPPOM MUI DKI Jakarta.

Dinas PPKUKM DKI Jakarta pada tahun 2023 ini, sedang melaksanakan sertifikasi produk halal terhadap 3.075 Pelaku Usaha. Dengan demikian total UMKM yang akan disertifikasi oleh PPKUKM DKI Jakarta hingga tahun 2023 ini sebanyak 11.590.

Baca Juga

“Kegiatan sertifikasi halal para UMKM ini merupakan wujud dari perhatian pemerintah daerah kepada para UMKM dan dalam rangka meningkatkan kualitas produk serta kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk UMKM," ujar Kepada Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/8/2022).

Dengan tambahan sebanyak 1.075 ini, maka sertifikat halal yang sudah diberikan kepada UMKM di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 9.590 pelaku usaha. Sertifikasi halal ini, kata dia, sangat bermanfaat untuk menjadikan UMKM naik kelas dan pembangunan ekonomi keluarga di DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta. 

Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama LPPOM MUI Pusat Muti Arintawato menyampaikan terima kasih kepada Dinas PPKUKM yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada LPPOM MUI DKI Jakarta sejak tahun 2015 dalam proses sertifikasi halal para pelaku UMKM wilayah DKI Jakarta.

“Saya berharap dengan kepercayaan ini membuat hubungan baik antara MUI DKI Jakarta dengan Pemda DKI Jakarta terus terjalin, dan LPPOM DKI selalu siap mendukung dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan sosialisasi halal di DKI Jakarta," ujarnya.

Muti juga menyampaikan bahwa selain UMKM, LPPOM MUI DKI Jakarta juga telah  sertifikasi halal pada RPH / RPU di wilayah DKI Jakarta dengan tercatat totalnya 30 Pelaku Usaha. “Saya berharap dengan mulainya sertifikasi RPH ini merupakan langkah awal yang sangat baik karena RPH merupakan “Hulu” dari berbagai sumber olahan produk, sehingga nantinya bisa menghasilkan produk-produk halal berkualitas,” ujarnya.

Sementara Asisten Perekonomian dan Keuangan Provinsi DKI Jakarta  Sri Haryati yang menyampaikan bahwa, pelaksanaan sertifikasi halal ini merupakan strategi Pemda DKI Jakarta dalam mengembangkan UMKM dengan harapan dapat meningkatkan status ekonomi warga Jakarta.

Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Deden Edi Sutrisna menambahkan bahwa, LPPOM DKI yang dipercaya oleh PPKUKM dalam pelaksanaan sertifikasi halal berusaha sebaik mungkin. "Bahkan bukan hanya melakukan pemeriksaan, juga memberikan edukasi tentang halal," ujarnya.

Karena, sistem yang diterapkan sekarang di LPPOM MUI DKI Jakarta adalah dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang menjadikan proses sertifikasi halal rata-rata berlangsung selama 14 – 21 hari. Bahkan untuk keadaan tertentu proses halal dapat diselesaikan selama 7 hari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement