Sabtu 26 Aug 2023 10:49 WIB

Belum Sepekan Jadi Walkot Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan Diberhentikan

Gubernur M Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto Tjahyono di Gedung Sate, Senin.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Pelantikan Tri Adhianto Tjahyono menjadi wali kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/8/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pelantikan Tri Adhianto Tjahyono menjadi wali kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tri Adhianto Tjahyono resmi dilantik Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil sebagai wali kota (walkot) Bekasi definitif sisa masa jabatan 2018-2023 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Nomor 22, Kota Bandung, Senin (21/8/2023). Tri Adhianto selama ini, merupakan wakil walkot Bekasi plus pelaksana tugas (plt) walkot Bekasi.

Dia menggantikan Rahmat Effendi alias Pepen yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022. Karena Pepen sudah resmi menjadi terpidana kasus korupsi Tri Adhianto pun baru dilantik Ridwan Kamil sebagai  walkot Bekasi definitif.

Baca Juga

"Saya yakin di sisa masa jabatannya ini (Tri Adhianto) akan semakin mengukir prestasi-prestasi gemilang," kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin. Pelantikan itu merujuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesehan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Provinsi Jawa Barat.

Ridwan mengatakan, Tri Adhianto telah membuktikan dedikasinya dalam meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, serta mengembangkan potensi ekonomi yang ada di Kota Bekasi. Dia berharap, dengan sisa masa jabatannya yang singkat, tidak boleh ada perubahan yang menimbulkan reaksi masyarakat.