REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tri Adhianto Tjahyono resmi dilantik Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil sebagai wali kota (walkot) Bekasi definitif sisa masa jabatan 2018-2023 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Nomor 22, Kota Bandung, Senin (21/8/2023). Tri Adhianto selama ini, merupakan wakil walkot Bekasi plus pelaksana tugas (plt) walkot Bekasi.
Dia menggantikan Rahmat Effendi alias Pepen yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022. Karena Pepen sudah resmi menjadi terpidana kasus korupsi Tri Adhianto pun baru dilantik Ridwan Kamil sebagai walkot Bekasi definitif.
"Saya yakin di sisa masa jabatannya ini (Tri Adhianto) akan semakin mengukir prestasi-prestasi gemilang," kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin. Pelantikan itu merujuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesehan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Provinsi Jawa Barat.
Ridwan mengatakan, Tri Adhianto telah membuktikan dedikasinya dalam meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, serta mengembangkan potensi ekonomi yang ada di Kota Bekasi. Dia berharap, dengan sisa masa jabatannya yang singkat, tidak boleh ada perubahan yang menimbulkan reaksi masyarakat.