Jumat 25 Aug 2023 07:46 WIB

Baru Dilantik, Tri Adhianto Tjahyono akan Diberhentikan Sebagai Wali Kota Bekasi

Jadi wali kota definitif 21 Agustus 2023, Tri meletakkan jabatan 20 September 2023.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meresmikan taman kota di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).
Foto: Dok Pemkot
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meresmikan taman kota di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi akan menggelar sidang paripurna tentang usulan pemberhentian Tri Adhianto Tjahyono sebagai wali kota Bekasi. Agenda sidang usulan pemberhentian tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPRD Kota Bekasi HM Saifuddaulah.

"Ya benar," kata Saifuddaulah saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis (24/8/2023).

Baca Juga

Saifuddaulah mengatakan, usulan pemberhentian Tri Adhianto sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU tersebut menjelaskan pemberhentian kepala daerah wakil kepala daerah diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri atau gubernur.

"Alasannya berkaitan dengan regulasi sebagai diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 di Pasal 79 ayat 1," katanya.

Menurut politikus PKS tersebut, usulan pemberhentian juga sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 2020/3262/SG/2015 tentang Pemberhentian Kepala Daerah. "Surat edaran itu terkait berakhirnya usul pemberhentian bupati, atau walikota atau waki bupati untuk disampaikan paling lambat 30 hari sebelum berakhir jabatan wali kota atau bupati," kata Saifuddaulah.

Dia menjelaskan, DPRD Kota Bekasi sudah mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat (pj) wali kota Bekasi. Selain DPRD Kota Bekasi yang mengusulkan tiga nama, Kemendagri juga mengusulkan tiga nama untuk dipilih presiden.

"Total sembilan nama itu dibahas dimunculkan tiga nama, lalai diusulkan ke presiden melalui Setneg. Itulah ketentuan di dalam Peraturan Kemendagri," ucap Saifuddaulah.

Tri Adhianto baru dilantik menjadi wali kota Bekasi definitif oleh Gubernur Jabar M Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/8/2023). Selama ini, Tri Adhianto yang merupakan wakil wali kota Bekasi hanya berstatus pelaksana tugas (plt) wali kota Bekasi. Hal itu lantaran Rahmat Effendi alias Pepen terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022.

Ridwan Kamil menjelaskan, pelantikan Tri sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesehan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Provinsi Jabar. Tri diangkat sebagai wali kota Bekasi pada sisa masa jabatan 2018-2023 menggantikan Rahmat Effendi yang telah menjadi terpidana korupsi.

Ridwan Kamil mengatakan, Tri telah membuktikan dedikasinya dalam meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, serta mengembangkan potensi ekonomi yang ada di Kota Bekasi. "Saya yakin di sisa masa jabatannya ini akan semakin mengukir prestasi-prestasi gemilang," katanya.

Menyelesaikan pencemaran Kali Bekasi...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement