REPUBLIKA.CO.ID, HEBRON – Aktivis hak asasi manusia (HAM) Israel memprotes kebijakan sayap kanan pemerintah Israel yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Mereka berunjuk rasa di dekat rumah Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir di Kiryat Arba yang merupakan sebuah permukiman ilegal Yahudi di Hebron wilayah pendudukan Tepi Barat.
Para pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan “Menteri Terorisme Nasional” dan “Berdiri Bersama melawan pendudukan”. Sedangkan spanduk lain bertuliskan “Hebron: Rumah bagi Ben Gvir, Apartheid dan Perombakan Peradilan”.
Pengunjuk rasa menarik perhatian pada fakta bahwa Hebron adalah salah satu tempat yang paling terkena dampak kebijakan pemukiman ilegal Israel. Organisasi HAM Israel Peace Now dan Breaking the Silence juga bergabung dalam protes tersebut.
Lembaga swadaya masyarakat Israel mengatakan, sumber utama kerusakan demokrasi adalah pendudukan Palestina. Kondisi itu disebabkan oleh peraturan peradilan yang kontroversial di bawah pemerintahan koalisi sayap kanan Netanyahu.
“Kudeta yudisial tidak muncul begitu saja, dia berasal dari wilayah pendudukan Tepi Barat. Tidak akan ada demokrasi jika supremasi Yahudi ada," ujar Peace Now dalam pernyataan tertulis mengenai protes tersebut dikutip dari Anadolu Agency.
Baca juga: Jangan Lelah Bertobat kepada Allah SWT, Begini Pesan Rasulullah SAW
Sementara itu, polisi tidak mengizinkan pengunjuk rasa mendekati Ben-Gvir dan menangkap direktur kegiatan Peace Now Alec Yefremov. Polisi Israel juga menjaga makam warga Amerika-Israel Baruch Goldstein yang terletak di Meir Kahane Memorial Park. Goldstein telah membunuh 29 Muslim saat mereka sholat di Cave of the Patriarchs pada 1994.
Ben-Gvir mendukung Goldstein setelah pembantaian tersebut. Dia menyebut Goldstein sebagai "pahlawan" dan memajang fotonya di ruang tamu.
Perkiraan menunjukkan sekitar 700 ribu pemukim Israel tinggal di sekitar 300 pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.
Sumber: anadolu