REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk tidak ikut serta mengadili gugatan uji materi ihwal syarat batas usia minimum capres-cawapres.
Sebab, Anwar sebagai adik ipar Presiden Jokowi dinilai tidak bisa bersikap netral dalam perkara yang berkaitan dengan peluang putra Jokowi menjadi cawapres itu.
"Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres," kata Denny lewat keterangan tertulisnya yang juga diunggah di sejumlah akun media sosialnya, Ahad (27/8/2023).
Denny melandaskan desakannya itu pada Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Menurut dia, Anwar melanggar Prinsip Ketakberpihakan pada penerapan butir 5 huruf b dalam beleid tersebut, yang berbunyi:
"Hakim konstitusi –kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan– harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".
Denny menjelaskan, baik Jokowi maupun putranya, Gibran Rakabuming memang bukan pemohon dalam perkara pengujian syarat usia capres-cawapres itu. Namun, perkara tersebut "tak terbantahkan" berkaitan langsung dengan kepentingan peluang Gibran maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Baca juga: 10 Makanan yang Diharamkan dalam Islam dan Dalil Larangannya
Apalagi, lanjut dia, Presiden Jokowi dalam keterangan resminya atas gugatan tersebut di persidangan MK menyatakan tidak menolak permohonan menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun. Sebagai catatan, Gibran kini berusia 35 tahun.
"Saya berpandangan, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara tersebut, bukan hanya melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, lebih jauh sikap tidak etis Ketua MK yang demikian berpotensi lebih merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny yang merupakan pakar hukum tata negara itu.
Sebagai gambaran, MK saat ini tengah...