Ahad 27 Aug 2023 17:10 WIB

Promosi Judi Via Live Streaming Youtube, Dua Orang di Sukabumi Ditangkap

Polres Sukabumi Kota melakukan penangkapan berawal informasi masyarakat.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRSI) Judi daring.
Foto: Daan Yahya/Republika
(ILUSTRSI) Judi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap dua orang terkait kasus promosi judi daring. Kedua orang tersebut diduga mempromosikan judi daring via live streaming Youtube. 

Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kepala Satreskrim AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, polisi mengungkap kasus promosi judi daring tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan lewat saluran Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

Baca Juga

Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Sabtu (26/8/2023) malam.

“Tepatnya Sabtu malam, sekitar pukul 19.00 WIB, kami mengamankan dua pemuda, yaitu seorang laki-laki dan perempuan, yang mempromosikan judi online melalui live streaming Youtube,” kata dia, Ahad (27/8/2023).

Salah satu yang ditangkap berinisial FU (32 tahun), warga Brebes, Jawa Tengah. Satu lainnya berinisial S (18), warga Warnasari, Sukabumi.

Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu keping CD berisikan 11 file tangkapan layar. Selain itu, delapan file rekaman layar akun Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, serta satu bundel cetakan tangkapan layar akun Youtube serupa.

Yanto mengatakan, kedua orang tersebut sudah diamankan ke Markas Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya disebut akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan informasi melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga polisi bisa mengungkap kasus promosi judi daring itu.

“Sehingga kasus ini bisa langsung kami tindak lanjuti dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kita amankan,” kata Yanto. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement