Kamis 07 Aug 2025 11:31 WIB

Perpres 85/2025, Kemenhan Urus Farmasi Hingga Kelola Intelijen Pertahanan

Prabowo resmi meneken Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan.

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima Menhan Singapura Chan Chun Sing di kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Foto: Kemenhan
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima Menhan Singapura Chan Chun Sing di kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI di Jakarta pada Selasa (5/8/2025). Perpres baru tersebut menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 yang juga diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024.

Perubahan paling mencolok adalah Pasal 6 f1 yang memuat salah satu tugas Kemenhan adalah "Pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta

Baca Juga

pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan." Selain itu, di pasal yang sama huruf i, memuat tugas baru Kemenhan berbunyi, "Pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan."

Tidak hanya itu, pada Pasal 7 Perpres Nomor 85 Tahun 2025 memuat organisasi baru di lingkungan Kemenhan. Di antaranya, Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.

Keenam organisasi itu akan menggantikan empat badan yang sudah berdiri. Di antaranya, Badan Sarana Pertahanan (Baranahan), Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan (BPKTP), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan (Bainfokomhan).

Perubahan struktur baru di Kemenhan merespons berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). "Bukan sepenuhnya (organisasi) baru. Transformasi, sekaligus menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025," kata Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Frega Wenas kepada Republika di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Menurut dia, enam organisasi itu sebagian menggantikan fungsi badan yang sudah ada di Kemenhan. "Tidak sepenuhnya baru. (Menggantikan) fungsi eksisting di Kemhan," kata Frega menjelaskan.

Sementara itu, Baranahan Kemenhan akan berubah nomenklatur menjadi Badan Logistik Pertahanan. "Baranahan akan berganti nama menjadi menjadi Badan Logistik Pertahanan," kata Kepala Baranahan Kemenhan, Marsdya Yusuf Jauhari saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Jawaban itu merespons pertanyaan Republika apakah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan akan menggantikan Baranahan. "Sedangkan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan adalah badan baru (di Kemenhan)," ucap Yusuf melanjutkan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement