REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah menarik sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan, dua dari sembilan RUU dihapus sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law. Keduanya adalah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Sedangkan tujuh RUU sisanya sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuh RUU tersebut adalah revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI).
Selanjutnya adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Penjaminan Polis, dan revisi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dua terakhir adalah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan RUU tentang Pelaporan Keuangan.
"Menyepakati untuk menarik sembilan rancangan undang-undang dari prolegnas RUU tahun 2024 karena sudah masuk dalam Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan dan Omnibus Law Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," ujar Baidowi dalam rapat paripurna, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya, DPR menambahkan tiga RUU untuk masuk ke Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional yang merupakan usulan pemerintah. Serta, RUU tentang Permuseuman usulan DPR.
"Prolegnas RUU perubahan kelima tahun 2020-2024 menjadi 253 RUU yang sebelumnya 259 RUU," ujar Baidowi.