REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah menetapkan 42 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna, Selasa (29/8/2023).
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyampaikan, pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023. Ketiga RUU usulan pemerintah tersebut, pertama adalah RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Kedua, RUU tentang Penilai yang dipandang penting untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional. Ketiga adalah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional yang akan menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.
Adapun DPR mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman. "Maka dapat kami sampaikan bahwa prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan tiga RUU diusulkan oleh DPD RI," ujar Baidowi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan alasan pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023. Pertama, RUU tentang RPJPN 2025-2045 penting untuk segera disahkan demi menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.
Selanjutnya adalah RUU tentang Penilai. RUU tersebut merupakan hasil tuntutan masyarakat dalam perekonomian yang menghendaki adanya kepastian nilai untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat akibat tidak adanya akses masyarakat terhadap informasi penilai.
Terakhir adalah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional. RUU tersebut bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan, kemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.