Rabu 30 Aug 2023 06:49 WIB

Kesal dan Tersinggung Utang Rp 2 Juta Ditagih Terus, ER Tusuk Pasutri di Tebet

Polrestro Jaksel meringkus ER saat berada di rumah saudaranya di Bogor, Jawa Barat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) mengungkap kasus penusukan terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MY (61 tahun) dan H (43) di Tebet, Jaksel. Akibat penusukan itu, salah seorang korban berinisial MY tewas di tempat. Pelaku berinsial ER (40 tahun) mengaku melakukan penusukan lantaran kesal dan emosi dengan ucapan istri korban terkait masalah utang.

"Yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah penyampaian perkataan dari pihak istri korban yang menyampaikan ke pelaku ER menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Menurut Bintoro, yang menjadi objek antara korban dan pelaku ER adalah utang piutang berkisar Rp 2 juta. Kemudian, utang tersebut kerap diungkit dan ditagih oleh korban MY dan H. Ternyata, hal itu membuat ER risih. Ditambah dengan perkataan korban yang dianggap pelaku merendahkan dan membuat dirinya sakit hati.

"Bahasanya itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu punya uang dan tidak bisa membayar, jadi 'kamu tuh punya uang punya utang, tapi nggak bisa membayar pinjem terus ya' seperti itu di depan umum," kata Bintoro.

Menurut dia, pelaku langsung kabur usai menusuk tetangganya sendiri di Jalan J, Gang Perintis, RT 10, RW 10, Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jaksel, Sabtu (26/8/2023) malam WIB. Dari keterangan warga jarak rumah korban dengan rumah pelaku hanya berselang tiga rumah.

Penangkapan terhadap ER dilakukan saat yang bersangkutan sedang berada di rumah salah satu saudaranya di daerah Bogor, Jawa Barat. "Alhamdulillah pada hari Senin, semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor," kata Bintoro.

Akibat perbuatannya, pelaku ER akan dikenakan dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement