Selasa 28 Jan 2025 01:02 WIB

Prodia Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pemerasan Rp 20 Miliar

Polda Metro Jaya menahan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah) sedang diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait tuduhan menerima Rp 20 miliar.
Foto: Antara/Khaerul Izan
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah) sedang diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait tuduhan menerima Rp 20 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan, direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun pemerasan oleh mantan kasatreskrim Polresto Jaksel, AKBP Bintoro. Kasus itu tidak terkait dengan perusahaan.

"Tidak ada kaitan direksi dan dewan komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut," kata Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina Amalia saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/1/2025).

Baca Juga

Marina menegaskan, direksi dan komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan. "Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut," ucapnya.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menjelaskan telah melakukan penahanan terhadap mantan kasatreskrim Polrestro Jaksel Bintoro terkait pengusutan kasus dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Penahanan dilakukan setelah Bintoro menjalani pemeriksaan internal.

"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, " kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, mantan kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali. Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad (26/1/2025).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement