Rabu 30 Aug 2023 16:07 WIB

Mahasiswa Lulus tanpa Skripsi Dapat Dukungan, P2G: Merespons Tantangan Zaman

P2G melihat skripsi tak wajib bukan hal baru, tapi kini ada kepastian hukum.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban skripsi
Foto: Dok Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban skripsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan skripsi yang tak lagi menjadi kewajiban mahasiswa sarjana/sarjana terapan bukan hal baru. Tapi, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, hal itu menjadi lebih mendapatkan kepastian hukum.

 “Banyak perguruan tinggi yang telah melakukan itu sebelumnya untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi. Tapi dengan adanya permen ini, maka kerangka untuk operasionalisasinya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat,” ujar Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan P2G, Fauzi Abdillah, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga

Meski begitu, kata dia, tugas berat selanjutnya adalah memastikan bagaimana masing-masing perguruan tinggi menerjemahkan aturan-aturan itu dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tetap menjadi hal yang harus dipertimbangkan dengan cermat. Sebab itu, P2G berharap Kemendikbudristek akan melakukan pendampingan yang efektif guna memastikan adanya sinkronisasi yang baik antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.

 “P2G juga mendorong adanya perhatian yang lebih besar terhadap penguatan kapasitas dan sumber daya di perguruan tinggi. Karakteristik yang beragam dari setiap perguruan tinggi memerlukan perhatian ekstra dalam hal ini, seiring dengan beragamnya tantangan yang dihadapi,” kata dia.

Dia melihat Permendibudristek anyar itu sebagai langkah penting dalam menghadirkan inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu poin utama yang diapresiasi oleh P2G adalah integrasi dan pembaruan dari empat peraturan yang sebelumnya ada. Langkah itu dia sebut telah berhasil menyederhanakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sebelumnya dianggap kaku dan rinci.

 “Sehingga kini berfungsi sebagai suatu framework yang lebih lincah. Dalam konteks ini, pendidikan tinggi akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merespons tantangan dan kebutuhan zaman,” jelas Fauzi.

Selain itu, perubahan signifikan lainnya yang diakui oleh kalangan akademisi adalah pembebasan mahasiswa program doktoral (S3) dari kewajiban untuk mempublikasikan artikel ilmiah di jurnal ilmiah bereputasi.

Langkah itu dia nilai akan mengurangi risiko terjeratnya civitas academica dalam jurnal-jurnal palsu dan predator. Kewajiban ini sebelumnya dianggap mempengaruhi kredibilitas karya ilmiah di dunia internasional.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta itu mengungkapkan, langkah itu bisa membantu dalam memperbarui proses pembelajaran di perguruan tinggi. Menurut dia, fleksibilitas dalam proses pembelajaran yang diakui dalam peraturan ini akan memberikan ruang bagi penyelenggaraan pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan. 

“Penting juga untuk dicatat bahwa perubahan dalam proses akreditasi pendidikan tinggi juga mendapat sorotan positif. Langkah sederhana yang diterapkan dalam Permendibudristek ini diharapkan akan membantu dosen dalam melaksanakan tugas tridharma dengan lebih optimal. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan akan mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh para dosen,” jelas dia.

Dia menerangkan, Nadiem menyampaikan permohonan maaf karena baru mengeluarkan aturan tersebut saat ini karena perlu mendengar dan sosialisasi terlebih dahulu. Melihat itu, pihaknya justru kami menganggap hal itu sebagai hal yang bagus. Itu berarti pemerintah menjalankan prinsip demokratis yang melibatkan banyak pihak, tidak seperti sebelumnya, yang mengeluarkan sebuah kebijakan yang terburu-buru sehingga banyak mendapatkan tanggapan dan kritikan dari masyarakat.

 “P2G berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan pendidikan tinggi yang berkualitas di Indonesia, melalui diskusi, kolaborasi, dan dukungan terhadap langkah-langkah inovatif seperti yang tercantum dalam Permendibudristek Nomor 53 Tahun 2023,” kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement