Kamis 31 Aug 2023 15:51 WIB

Jokowi Pertanyakan Urgensi Pilkada Dimajukan

Wacana untuk memajukan jadwal Pilkada mesti dikaji mendalam.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan urgensi usulan dimajukannya pilkada 2024 dari 27 November menjadi September. Menurut dia, wacana tersebut harus dipertimbangkan secara mendalam terlebih dahulu.

“Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam,” kata Jokowi dalam keterangannya usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023, Tangerang, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Jokowi pun menilai pelaksanaan pilkada 2024 pun masih dalam kajian Kementerian Dalam Negeri. “Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu,” ujarnya.

Seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut usul tentang pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari 27 November menjadi September berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Menurutnya, jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang telah ditetapkan lebih baik dipertahankan.

“Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang,” kata Yanuar pada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Yanuar mengatakan selama ini sudah banyak isu yang membuat turbulensi politik naik turun. Isu yang dimaksud seperti usulan penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, sistem proporsional tertutup hingga batas usia calon presiden-wakil presiden.

Kemudian kini muncul kembali perdebatan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024. Menurutnya, tak menutup kemungkinan bakal ada isu baru yang baru dikeluarkan pihak tertentu suatu saat nanti.

Karena itu, Politisi Fraksi PKB ini menganggap lebih baik semua pihak fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang pemungutan suaranya dilakukan 14 Februari 2024 mendatang. Terlebih, pemungutan suara Pilkada 2024 di bulan November juga telah diatur dalam Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Penetapan jadwal pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang,” kata dia.

Yanuar menganggap pemungutan suara di tanggal tersebut membuat Pilkada 2024 berjalan lebih netral dan meminimalisir intervensi pemerintah. Apabila pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November, maka sudah ada pemerintahan baru hasil Pemilu 2024. Presiden dan wakil presiden pengganti Presiden Jokowi dilantik 20 Oktober.

Namun, jika pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan jadi September, pemerintahan Presiden Jokowi masih menjabat. Yanuar juga berpandangan, apabila pemungutan suara dilakukan November, terlalu dekat dengan jadwal pelantikan kepala daerah baru yang dilakukan di bulan Desember. Dia khawatir terlalu mepet karena selama ini kerap kali ada sengketa hasil pilkada. Bahkan tak jarang dilakukan pemungutan suara ulang.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement