JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan merevisi pasal tentang cara penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan sebagai tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Agung (MA). Revisi itu diakui bisa berdampak pada nama-nama bakal caleg yang sudah ada dalam daftar calon sementara (DCS). Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin...
tag:"republika.id" OR tag:"keterwakilan perempuan" OR tag:"caleg perempuan" OR tag:"kuota caleg perempuan"
Berita Terkait
Berita Lainnya