REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyebutkan sertifikasi semua produk olahan makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak dipungut biaya atau gratis.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Akhmad Farhan di Batang, Rabu, mengatakan bahwa hal itu untuk mencegah munculnya oknum tidak bertanggung jawab untuk minta uang kepada masyarakat dengan alasan urusan biaya administrasi.
"Kami pastikan sertifikasi halal tidak dikenakan biaya. Jadi kami pastikan tidak ada petugas yang minta uang administrasi atau stiker," katanya.
Ia yang didampingi Satuan Tugas (Satgas) Halal Kemenag Batang Siswoyo mengatakan pihaknya akan menempelkan tanda halal pada gerobak pedagang beserta nomor identitas halal sebagai bukti produk makanan dan minuman yang dijual sudah mendapat sertifikat.
Program sertifikasi halal ini, kata dia, merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui sertifikasi gratis produk UMKM.
Menurut dia, pihaknya akan mengintensifkan pembinaan dengan mensertifikasi produk para pelaku UMKM, khususnya pedagang kaki lima.
Sertifikasi produk ini, kata dia, selain memberikan rasa nyaman dan kepastian konsumen juga meningkatkan kepercayaan diri pedagang yang berimbas pada peningkatan omzet.
Ia menyebutkan hingga semester pertama 2023, pihaknya sudah menerbitkan 2.224 sertifikat halal.
"Saat ini Kabupaten Batang berada di peringkat 16 se-Jateng. Semoga bisa masuk 10 besar, bahkan 3 besar," katanya.