Ahad 03 Sep 2023 15:36 WIB

UNS Segera Siapkan Desain Kebijakan Tidak Wajib Skripsi

Prototipe atau proyek harus disiapkan bersama-sama.

Rektor UNS Jamal Wiwoho bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Aris Wasita
Rektor UNS Jamal Wiwoho bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta segera menyiapkan desain terkait kebijakan tidak wajib skripsi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim.

"Terkait tidak wajib skripsi ini bukan berarti nggak nulis nggak apa-apa. Ada alternatif lain pengganti itu, seperti prototipe, project, atau kegiatan tertentu yang bisa disejajarkan dengan itu," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Jawa Tengah, Ahad (3/9/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu artinya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kewenangan atau otoritas kepada kampus agar bisa mendesain tugas akhir tersebut.

"Ini tidak mudah bagi perguruan tinggi yang cepat berubah," katanya.

Menurut dia, apakah itu prototipe atau proyek harus disiapkan bersama-sama.

"Saya sudah minta ke tim di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan agar mendesain, diberikan waktu maksimal satu tahun. Memang skripsi tidak hanya wajib, tapi bukan berarti tanpa skripsi bisa lulus," katanya.

Menurut dia, sebetulnya di UNS sudah ada kebijakan tersebut yakni mahasiswa tidak wajib skripsi sebagai syarat lulus.

"Misalnya mereka yang menjuarai pekan ilmiah mahasiswa. Misal pun berkelompok ya sudah anggota kelompok itu lulus. Itu sudah kami lakukan. Di FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) di prodi tertentu tidak harus skripsi," katanya.

Sementara itu terkait dengan kebijakan tersebut, menurut dia, maknanya adalah memberikan kesempatan kepada universitas agar berinovasi atau berkreativitas dalam memberikan standardisasi lulusan atau output.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement