REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengamankan puluhan warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pemkot Yogyakarta sudah mulai melakukan penegakan secara yustisi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan setidaknya sejak 1-4 September 2023 sudah ada 31 warga yang terjaring. Puluhan warga tersebut akan diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku.
"Per 1 September dilaksanakan operasi penegakan berdasarkan perda secara yustisi," kata Octo di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
Octo menjelaskan puluhan warga tersebut merupakan warga Kota Yogyakarta. Mereka kedapatan tidak hanya membuang sampah tidak pada tempatnya, namun juga membakar sampah.
"Pelanggar ini membuang sampah di jalan-jalan dan ada juga yang membakar sampah. Sebanyak 31 orang ini kami ajukan ke persidangan, direncanakan proses persidangan Rabu, 6 September nanti," ucap Octo.
Banyaknya pelanggar yang didapat dalam empat hari ini, menunjukkan masih adanya warga yang belum memiliki kesadaran akan pengelolaan sampah secara mandiri. Octo menjelaskan, para warga tersebut mengaku membuang dan membakar sampah karena belum mendapatkan informasi terkait jadwal buka depo sampah hingga tidak sabar menunggu dibukanya depo.
Operasional depo sampah di Kota Yogyakarta sudah diperpanjang. Dari 14 depo sampah yang ada, operasionalnya diperpanjang pukul 06.00-13.00 WIB.
"Mereka belum memiliki kesadaran mengelola sampah secara mandiri, maupun kurang mendapatkan informasi mengenai jadwal dan tempat di depo, TPS, dan kurang sabar menunggu waktu buka depo. Tapi alasan ini tidak bisa jadi alasan untuk membuang sampah yang tidak pada seharusnya," kata Octo.
Octo menyebut sebelumnya menerapkan sanksi secara non-yustisi bagi warga yang membuang sampah dan yang membakar sampah. Setidaknya, sejak Januari hingga akhir Agustus 2023 ada 201 warga yang diberikan sanksi secara non-yustisi.
"Untuk proses non-yustisi, ini sifatnya masih pembinaan, kemudian menyampaikan edukasi, penghalauan, dan pemanggilan di kemantren (kecamatan)," jelasnya.
Karena masih adanya warga yang melakukan pelanggaran setelah diberikan sanksi secara non-yustisi, maka ia melakukan penegakan secara yustisi mulai September 2023. Meski, sebelum September juga sempat empat warga dari luar Kota Yogyakarta yang diberikan sanksi secara yustisi.
"Januari sampai April sudah kita lakukan juga yustisi, cuma memang pelanggarnya dari luar Kota Yogya, ada empat orang didenda Rp 540 ribu," ujar Octo.