Selasa 06 Feb 2024 11:26 WIB

DLH Surabaya Intai Lokasi Rawan Warga Buang Sampah Sembarangan

DLH Surabaya berharap sanksi lebih tegas bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Tempat pembuangan akhir sampah.
Foto: MOCH ASIM/ANTARA
(ILUSTRASI) Tempat pembuangan akhir sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Jawa Timur, masih dihadapkan dengan warga yang membuang sampah sembarangan. Upaya pemantauan pun dilakukan untuk menindak warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan.

Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan, pihaknya melakukan operasi yustisi untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun pengintaian. Tak jarang petugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap warga yang melanggar ketentuan pembuangan sampah.

Baca Juga

“Ada yang juga kita mengintai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT,” kata Dedik, Selasa (6/2/2024).

Menurut Dedik, operasi yustisi atau penindakan itu merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kesadaran warga agar tidak membuang sampah sembarangan. “Operasi yustisi setiap bulan rata-rata 30 kali. Kita juga lakukan sosialisasi, baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman,” ujar dia.