REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengawasan di lokasi-lokasi rawan adanya warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta diperketat. Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, hal ini dilakukan mengingat masih adanya warga yang melanggar dengan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Sejak 1 September 2023, pihaknya sudah melakukan penegakan secara hukum atau yustisi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan maupun yang membakar sampah. Setidaknya, pada 1-4 September 2023 ini sudah ada 31 warga yang kedapatan melakukan pelanggaran dan diproses secara hukum.
"Kita OTT (operasi tangkap tangan) dan pekan ini akan masuk (disidangkan) di pengadilan," kata Singgih di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
Singgih menuturkan, puluhan warga yang terjaring tersebut juga didapatkan dari pantauan CCTV. Pihaknya memasang CCTV di beberapa lokasi untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan, khususnya di lokasi-lokasi rawan terjadinya pelanggaran.
"Ini kita dapatkan dari pantauan lapangan maupun dari CCTV yang kita pasang di beberapa tempat. Tidak hanya di depo yang kami pasang CCTV, tapi di beberapa tempat yang menjadi langganan para pembuang sampah yang tidak bertanggung jawab juga kami pasangi," kata Singgih.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat juga mengatakan, pengawasan terkait warga yang membuang sampah sembarangan ini diperketat. Terutama pengawasan di lokasi-lokasi yang rawan, seperti di pinggir-pinggir jalan.
"Berdasarkan pemetaan kami pada titik-titik yang rawan untuk pembuangan sampah, sampai hari ini ada 31 pelanggar yang kita amankan. Pelanggar ini membuang di jalan-jalan, dan ada juga yang membakar sampah," tegasnya.
Seluruh warga yang terjaring merupakan warga Kota Yogyakarta. Mereka kedapatan tidak hanya membuang sampah sembarangan, namun juga membakar sampah.
"Sebanyak 31 orang ini kami ajukan ke persidangan, direncanakan proses persidangan Rabu tanggal 6 September nanti," kata Octo.