Selasa 05 Sep 2023 00:16 WIB

Yogyakarta Mulai Terapkan Yustisi Bagi Warga Buang Sampah Sembarangan

Pengawasan terkait warga yang membuang sampah sembarangan ini diperketat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Bungkusan sampah warga mulai menumpuk di salah satu titik luar Pasar Beringharjo, Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bungkusan sampah warga mulai menumpuk di salah satu titik luar Pasar Beringharjo, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengawasan di lokasi-lokasi rawan adanya warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta diperketat. Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, hal ini dilakukan mengingat masih adanya warga yang melanggar dengan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Sejak 1 September 2023, pihaknya sudah melakukan penegakan secara hukum atau yustisi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan maupun yang membakar sampah. Setidaknya, pada 1-4 September 2023 ini sudah ada 31 warga yang kedapatan melakukan pelanggaran dan diproses secara hukum.

"Kita OTT (operasi tangkap tangan) dan pekan ini akan masuk (disidangkan) di pengadilan," kata Singgih di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).

Singgih menuturkan, puluhan warga yang terjaring tersebut juga didapatkan dari pantauan CCTV. Pihaknya memasang CCTV di beberapa lokasi untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan, khususnya di lokasi-lokasi rawan terjadinya pelanggaran.