Selasa 05 Sep 2023 08:29 WIB

Jangan Sampai Zalim, Pentingnya Imam Sholat Mengetahui Kondisi Makmum

Bisa jadi diantara yang menjadi makmum itu ada orang tua yang tidak kuat berdiri lama

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah menunaikan Shalat Idul Adha di Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Kamis (29/6/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jamaah menunaikan Shalat Idul Adha di Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Kamis (29/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang imam sholat seyogyanya memperhatikan kondisi makmumnya sebelum memulai sholat. Hal ini sangat penting sehingga seorang imam dapat memperkirakan berapa lama waktu sholat sesuai kemampuan para makmumnya.

Sebab, seorang imam harus mengerti kondisi setiap makmumnya. Bisa jadi di antara yang menjadi makmum itu ada orang tua yang tidak kuat berdiri lama, ada yang sakit-sakitan, atau ada seorang pedagang, dan lainnya. Bila mendapati kondisi makmum demikian, hendaknya seorang imam mempercepat bacaan sholatnya dan tidak perlu membaca surat-surat yang panjang.

Baca Juga

Jika imam memaksakan diri melaksanakan sholat berjamaah dengan bacaan-bacaan surat yang sangat panjang dengan tidak memperhatikan kondisi makmum, sejatinya imam tersebut sedang mendzalimi makmumnya. Dan boleh jadi makmum itu tidak akan akan bersedia lagi berjamaah karena lamanya imam memimpin sholat berjamaah.

Oleh karena itu, bagi imam selain harus berilmu dan memiliki rasa takut kepada Allah juga harus mengetahui kondisi makmumnya.

Berbeda jika sholat dilakukan sendiri. Semisal ketika sholat sunah. Maka, boleh untuk memperpanjang bancaan sholat seperti membaca surat Al Baqarah dari awal hingga akhir atau pun lainnya. Keterangan-keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab at Targib wat Tarhib menuliskan hadits Nabi Muhammad SAW:

وَكَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى الْأَئِمَّةَ عَنِ التَّطْوِيْلِ بِالنَّاسِ وَيَقُولُ اِذَاصَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَاِنَّ فِيْهِمُ الضَّعِيْفَ وَالسَّقِيْمَ وَالْكَبِيْرَ وَذَاالْحَاجَةِ فَاِذَاصَلَّى لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَاشَاءَ.  وَكَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَفِّفُ الصَّلَاةَ مَعَ اِتْمَامِهَا.

Nabi Muhammad SAW melarang kepada para imam memperpanjang bacaan (sholatnya) ketika dengan orang-orang (berjamaah). Nabi bersabda, ketika salah seorang dari kamu sholat untuk mengimami orang-orang maka ringankanlah. Karena sesungguhnya diantara orang-orang itu ada orang yang lemah, ada yang sakit, ada yang tua, ada yang mempunyai hajat. Apabila sholat sendiri, maka panjangkanlah sesukanya. Dan Rasulullah SAW itu meringankan sholat jamaah, serta menyempurnakannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement