Selasa 05 Sep 2023 19:53 WIB

Mendagri Tito Tegaskan Pj Gubernur Harus Netral Saat Pemilu 2024

Pj Gubernur adalah ASN sehingga tak boleh terlibat politik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Foto: Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan sembilan penjabat (pj) gubernur baru dilantik untuk bersikap netral saat gelaran Pemilu 2024 ataupun Pilkada Serentak 2024. Sebab, para pj gubernur itu adalah ASN sehingga tidak boleh terlibat politik praktis. 

"Pj kan diperintahkan netral. Tujuan Anda menjadi pj adalah mengisi kekosongan agar pemerintahan berjalan, syukur-syukur kalau bisa memperbaiki sistem," kata Tito kepada wartawan usai melantik sembilan pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). 

Baca Juga

Tito menegaskan, kinerja pj kepala daerah bakal diawasi oleh banyak pihak. Kemendagri juga secara rutin mengevaluasi kinerja mereka. Pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi kepada pj yang terbukti tidak netral. 

"Kalau seandainya ada yang enggak netral kita periksa, dan kemudian kalau terbukti (tidak netral) kita beri sanksi, dari yang teringan sampai yang terberat," kata mantan Kapolri itu. 

Tito hari ini melantik sembilan pj gubernur berdasarkan Keputusan Presiden nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Dalam keputusan tersebut, sembilan orang itu menjabat sebagai pj paling lama satu tahun. 

Pj gubernur yang dilantik adalah sebagai berikut; 

1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey T Machmuddin. Dia sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden. 

2. Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. Dia sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI dan pernah menjadi Kapolda Metro Jaya. 

3. Pj Gubernur Sumatera Utara Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin. 

4. Pj Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya. Dia sebelumnya menduduki posisi Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum. 

5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Dia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua. 

6. Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake. Dia sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi. Dia sebelumnya Sekretaris Daerah Kalimantan Barat. 

8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto. Dia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. 

9. Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin. Dia sebelumnya menduduki posisi Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement