Rabu 06 Sep 2023 17:19 WIB

Meski WFH, Pemprov DKI Klaim Tetap Awasi ASN Melalui Pelaporan Target

Pelaksanaan WFH terbanyak 75 persen diberlakukan pada 4 sampai 7 September.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah (Work From Home) selama penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN selalu diawasi oleh Pemprov DKI. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya.

"Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung berupa pelaporan target capaian kinerja harian dalam sistem informasi E-TPP (Sistem Informasi Penilaian Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai) setelah Pegawai ASN melakukan perekaman presensi sore," kata Maria saat dikonfirmasi pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia menjelaskan pelaksanaan WFH paling banyak 75 persen diberlakukan untuk tanggal 4 sampai 7 September 2023. "Per hari (6 September) penerapan kebijakan 75 persen WFH sudah berjalan dua hari sejak 4 September 2023," kata dia.

Ia menambahkan ketentuan ini berlaku bagi perangkat daerah atau biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan langsung kepada masyarakat.

"Adapun mekanisme pembagian 75 persen WFH dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi atau subkelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI mulai Senin (21/8/2023). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan kalau penerapan WFH itu dalam pengawasan yang ketat.

"Surat edaran dari Pak Sekda WFH dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 dan diikuti oleh Pemda-Pemda se-Jabodetabek," kata Heru di kawasan Jakarta Utara pada Senin (21/8/2023).

Kemudian, ia menjelaskan diberlakukannya WFH 50 persen selama dua bulan merupakan solusi untuk menangani kemacetan dan polusi udara serta bersamaan dengan gelaran KTT ASEAN pada 4 sampai 7 September 2023.

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? agar dia tidak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," kata dia.

Untuk pengawasan, ia menambahkan akan meminta setiap pimpinan instansi untuk mengawasi para ASN. Sehingga ASN tersebut tetap bekerja walaupun di rumah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement