Senin 06 Oct 2025 18:37 WIB

Rp 15 T Dana Jakarta Dipangkas Pusat, Bagaimana Nasib Gaji ASN Jakarta?

Pemangkasan anggaran membuat APBD Jakarta berubah.

Rep: Bayu Adji P / Red: Fitriyan Zamzami
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat bakal memangkas dana transfer ke daerah pada tahun anggaran 2026, tak terkecuali untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Diperkirakan, besaran dana yang akan dipangkas untuk Pemprov Jakarta berkisar Rp 15 triliun. 

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat untuk melakukan menyusun ulang (reposturing) APBD tahun 2026 pada Senin (6/10/2025) pagi. Hal itu dilakukan karena adanya pemangkasan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat.

Baca Juga

"Sebagaimana kita ketahui kan yang terdahulu, kita sudah MoU dengan kawan-kawan DPRD gitu kan, untuk melakukan kegiatan pada tahun 2026," kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin sore.

Dalam MoU itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memproyeksikan APBD 2026 dapat mencapai Rp 95,35 triliun, atau meningkat 3,80 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp 91,86 triliun. Namun, pemangkasan dana transfer ke daerah akan membuat proyeksi itu berubah.

Eli --sapaan Suharini Eliawati-- mengatakan, pihaknya akan melakukan reposturing APBD 2026. Artinya, Pemprov Jakarta akan kembali melihat postur anggaran yang sudah disusun, kemudian disesuaikan dengan alokasi dana yang ada.

photo
Suasana Rapat Paripurna penetapan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta,Jumat (4/10/2024). - (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
 

"Tadi disampaikan yuk kita hitung kembali kira-kira belanja-belanja apa gitu ya yang ternyata masih bisa kita efisiensikan," kata dia.

Ia mencontohkan, postur anggaran yang akan kembali ditinjau adalah gaji para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Menurut dia, pihaknya bakal melakukan rekonsiliasi terhadap postur belanja gaji pegawai.

Menurut Eli, rekonsiliasi itu dilakukan karena nantinya pasti ada pegawai yang pensiun. Anggaran yang ada juga akan disesuaikan dengan adanya penambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru diangkat beberapa waktu lalu.

"Nah ini perlu kami dudukkan kembali, kami hitung ulang," kata dia.

Ia menegaskan, rekonsiliasi itu bukan berarti Pemprov Jakarta bakal mengurangi gaji pegawai. Ia menjelaskan, rekonsiliasi itu berarti Pemprov Jakarta bakal melakukan rekapitulasi besaran anggaran yang digunakan untuk membayar gaji pegawai.

"Kalau pengurangan gaji enggak, makanya saya menyebutnya adalah rekonsiliasi. Jadi kami OPD-OPD menghitung kemudian dicocokkan dengan BKD secara sistem," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jakarta Khoirudin mengaku telah menerima informasi bahwa pemerintah pusat memangkas dana transfer ke Jakarta dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Padahal, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026.

"DBH kita akan berubah sekitar Rp 15 triliun, yang tersisa Rp 11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran)," kata Khoirudin kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Dengan adanya pemangkasan itu, APBD Jakarta 2026 otomatis akan berkurang. Dari proyeksi semula sekitar Rp 95,35 triliun, APBD Jakarta pada tahun depan kemungkinan hanya menjadi sekitar Rp 79,03 triliun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement