Rabu 06 Sep 2023 19:41 WIB

ASN Ketahuan Selingkuh Bisa Terancam Dipecat dan Dipidana

Kasus perselingkuhan pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Perselingkuhan (ilustrasi)
Foto: www.acehtraffic.com
Perselingkuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Pelaksana tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Otto Sarbi Damanik, mengingatkan seluru Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjebak pada perbuatan selingkuh. Otto menyebut ada sejumlah sanksi berat menanti ASN bila kedapatan selingkuh.

“ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin,” kata Otto, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga

Selain itu, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. "Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana," katanya.

 

Otto menjelaskan kasus perselingkuhan pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga.

Damanik mengatakan bahwa hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria. "Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang," ucap Otto.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN. Lalu bila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement