Kamis 07 Sep 2023 16:55 WIB

Pelaku Pencekokan Miras ke Kucing Disidang, Animal Defenders: Jangan Menggali Tawa di Atas

Kasus pemberian soju ke kucing di Padang ini masuk tindak pidana ringan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Tiga terdakwa kasus kejahatan hewan yang memberikan soju ke kucing di Padang mulai hadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis (7/9/2023).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Tiga terdakwa kasus kejahatan hewan yang memberikan soju ke kucing di Padang mulai hadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis (7/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Tiga pelaku yang mencekoki minuman keras jenis soju ke kucing menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Padang, Kamis (7/9/2023). Menyikapi hal itu, Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, mengatakan hal ini harus jadi pelajaran bagi siapapun agar tidak sembarangan menganiaya hewan apalagi hanya untuk jadi bahan bercandaan.

“Jangan sampai melakukan sesuatu yang merugikan, jangan menggali tawa di atas penderitaan satwa,” kata Doni di Pengadilan Negeri Kelas 1 Padang, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

 

Doni mengaku bersama teman-teman dari Animal Defenders sengaja terbang dari Jakarta ke Padang untuk ikut mengawal sidang kasus ini. Doni mengatakan untuk secara global ini kasus yang ke-15 yang dikawal Animal Defenders. Dari 15 kasus itu ada lima kasus yang sudah inkrah di pengadilan.

 

Untuk kasus pemberian soju ke kucing di Padang ini, menurut Doni termasuk jenis tindak pidana ringan (Tipiring) yang akan dikenakan pasal 302 KUHP. Doni menyebut proses hukum pemberian soju ke kucing ini terbilang cepat. Karena Tipiring polisi langsung mendaftarkan perkara ini ke pengadilan.

 

“Karena ancaman hukumannya ringan polisi langsung mendaftarkan sidang ke PN dan langsung dapat jadwal. Tidak diwakili JPU tapi diwakili polisi,” ujar Doni.

Doni menambahkan berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari komunitas pecinta kucing di Kota Padang, tiga pelaku yakni Syintia Ade Putri (24 tahun) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22), akhirnya dilaporkan ke polisi. Mereka dilaporkan karena membuat unggahan di media sosial yang menunjukkan mereka tidak jera setelah didatangi komunitas pecinta kucing dan dimintai membuat surat pernyataan.

“Alasan di laporkan, menjadi satu alasan tersendiri para pelaku ini mencari jalur damai dengan komunitas (pecinta kucing) di Padang. Lalu pelaku posting yang memprovokasi seakan tidak kapok tidak jera. Ini yang jadi alasan kawan-kawan melaporkan ke koridor hukum. Karena belum ada efek jera,” kata Doni.

 

Kasus ini masuk persidangan berawal dari laporan Indonesian Cat Association. Kucing yang menjadi korban kejahatan hewan yang dilakukan ketiga terdakwa juga dibawa ke persidangan. Kucing tersebut banyak diabdikan dengan kamera handphone oleh para pengunjung sidang.

 

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah video terdakwa mencekoki kucing minuman keras banyak dikecam. Dari video berdurasi 23 detik, terlihat terdakwa mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement