Jumat 08 Sep 2023 17:30 WIB

Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Warga Rempang yang Masih Ditahan

Komnas HAM tak ingin kekerasan dijadikan opsi utama menghadapi protes warga.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023). Aksi pemblokiran tersebut terkait rencana pengembangan seluas 17.000 hektare lahan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023). Aksi pemblokiran tersebut terkait rencana pengembangan seluas 17.000 hektare lahan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak warga yang ditangkap dalam bentrokan warga dengan aparat segera dilepaskan. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menuturkan, bentrokan terjadi ketika warga Pulau Rempang kedatangan sekitar seribu aparat gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP.

Aparat melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan puluhan korban anak sekolah dan orang dewasa dibawa ke fasilitas kesehatan. "Atas peristiwa bentrok yang terjadi, Komnas HAM menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menimbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa," kata Atnike Nova Sigiro dalam keterangan pers pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga

Buntut bentrokan ini, Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap delapan orang warga karena diduga melawan petugas. Bentrokan dengan warga pecah saat aparat melakukan pengamanan pengukuran lahan.

Polisi mengeklaim ada barang bukti yang digunakan mereka untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang, dan batu. Walau demikian, Komnas HAM mendesak polisi membebaskan mereka dari segala tuntutan.