Sabtu 09 Sep 2023 05:36 WIB

Mahfud MD Sebut di Pulau Rempang Proses Pengosongan Lahan, Bukan Penggusuran

Mahfud juga menyinggung kesalahan KLHK dalam mengeluarkan izin penggunaan tanah.

Rep: Rizky Suryarandika/Muhyiddin Yamin/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD menekankan insiden bentrokan antara aparat gabungan dan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (7/9/2023) bukanlah upaya penggusuran demi investor. Dia menyebut, peristiwa itu merupakan proses pengosongan lahan oleh pemegang hak kepengelolaan pulau.

"Harapannya agar kasus ini dipahami sebagai pengosongan lahan dan bukan penggusuran, karena lahan tersebut memang akan digunakan oleh pemegang haknya," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, pada 2001-2002, pemerintah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan dengan bentuk hak guna usaha. Sebelum investasi dimulai, sambung dia, tanah tersebut tidak digarap dan tidak pernah dikunjungi.

Kemudian, pada 2004 dan seterusnya, keputusan diambil untuk memberikan hak baru kepada pihak lain untuk menghuni lahan tersebut. Namun, Mahfud menekankan, surat keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan pada 2001-2002 secara sah.

Mahfud juga mengomentari kesalahan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Pada tahun 2022, ketika investor hendak memulai proyeknya, pemegang hak datang ke lokasi dan menemukan bahwa tanahnya telah dihuni," ujar Mahfud

"Isu yang saat ini menjadi penyebab konflik adalah proses pengosongan lahan, bukan hak atas tanah atau hak guna usaha," kata Mahfud menjelaskan.

Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak. "Jika saya tidak salah, ada sekitar lima atau enam keputusan yang dinyatakan batal karena terbukti melanggar dasar hukum," ujar Mahfud.

Dia pun mengusulkan agar pemegang hak dan warga setempat berdiskusi bersama untuk menyelesaikan masalah itu. Hal itu lantaran warga melawan ketika hendak diungsikan dari lokasi saat ini.

Diskusi cari solusi...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement