Senin 25 Sep 2023 15:20 WIB

BP Batam Batal Kosongkan Pulau Rempang 28 September

Tim masih memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak.

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Friska Yolandha
Peserta memberikan refleksi dalam acara malam Solidaritas dan Doa Bersama Untuk Rempang di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (15/9/2023). Aksi ini diadakan untuk memberikan dukungan kepada warga Pulau Rempang terkait penolakan dalam proses pembangunan Rempang Eco City yang berujung bentrok dengan aparat keamanan.
Foto: Republika/Prayogi
Peserta memberikan refleksi dalam acara malam Solidaritas dan Doa Bersama Untuk Rempang di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (15/9/2023). Aksi ini diadakan untuk memberikan dukungan kepada warga Pulau Rempang terkait penolakan dalam proses pembangunan Rempang Eco City yang berujung bentrok dengan aparat keamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengosongan Pulau Rempang yang semula direncanakan pada 28 September 2023 tak jadi dilakukan. Pihak BP Batam menyampaikan masih melakukan pendataan terhadap para warga yang terdampak dari proyek Rempang Eco-City di pulau tersebut. 

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, saat menghadiri silaturahmi bersama masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, Ahad (24/9/2023) mengatakan, tim pendataan masih terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.

Baca Juga

Ia menyebut jika tim pendataan masih akan bekerja maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan. “Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat,” kata Rudi dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (25/9/2023). 

Tidak hanya itu, Rudi memastikan bahwa pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.

Hal ini terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pendaftar hingga tanggal 23 September 2023 lalu.

Di mana, lebih dari 200 KK telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara. Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.

“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang,” ujarnya. 

Untuk diketahui, bagi warga yang ingin mendaftar ke posko cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan.

Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik koordinat lokasi rumah.

“Jangan ada intervensi kepada masyarakat. Yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,” tegas Rudi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement