Ahad 10 Sep 2023 07:36 WIB

Heboh Ada Uang Mutilasi, Ini Cara Cek Uang yang Asli

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Natalia Endah Hapsari
Jika masyarakat menemukan uang mutilasi tersebut dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia (BI). Pihak BI mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah.   Ilustrasi
Foto: dok. Pixabay
Jika masyarakat menemukan uang mutilasi tersebut dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia (BI). Pihak BI mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa waktu terakhir, muncul video viral mengenai uang mutilasi. Masyarakat dikabarkan mendapati uang rupiah yang memiliki nomor seri berbeda hingga separuhnya asli dan separuhnya palsu. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan yang diragukan keasliannya sebagaimana video viral merupakan salah satu kategori merusak rupiah. “Ini sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011,” kata Marlison, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan merusak yaitu mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya. Hal tersebut dilakukan dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, dan merobek. “Dalam hal ini, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi,” ucap Marlison. 

Dia menegaskan, jika masyarakat menemukan uang mutilasi tersebut dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia. Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah. 

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan memutilasi uang bisa dianggap tindakan kriminal. "Tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan kriminal," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam rekaman video kepada media, Sabtu (9/9/2023). 

Jika dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, Erwin mengeaskan tindakan tersebut juga dapat dikenakan pidana. Untuk itu, Erwin meminta masyarakat untuk berhati-hati berkenaan dengan uang rupiah yang tersebar di masyarakat. "Jadi bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," ucap Erwin. 

Erwin menegaskan, mutilasi uang menjadi hal yang serius dampaknya. Secara umum, Erwin mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk menjaga uang rupiah. 

Saat ini, BI telah mengeluarkan panduan cara dan membedakan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Berikut ciri untuk membedakan uang asli:

1. Terpampang gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut.

2. Terpampang nominal pecahan.

3. Sisi kiri gambar pahlawan ada benang pengaman asli dengan angka 100. 

4. sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berubah warna. 

5. Terasa kasar pada bagian-bagian tertentu. 

6. Di sisi depan kanan samping logo garuda akan ada kode tuna netra

7. Jika diterawang ada tanda air dan electrotype. 

8. Gambar saling isi. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement