Senin 11 Sep 2023 15:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Perintahkan Angkut Uang Miliaran Rupiah Pakai Jet Pribadi

Dugaan pengangkutan uang miliaran rupiah keluar dari Papua diungkap saksi di sidang.

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan perintah dari tersangka dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dengan menggunakan jet pribadi. Penyidik KPK mendalami hal itu dengan memeriksa Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, pada Jumat (8/9/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saksi Gibrael Isaak hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines, Torang Daniel Kaisardo Kristian, terkait dugaan transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.

Lukas Enembe saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021, menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement