Rabu 06 Sep 2023 17:21 WIB

Kasus Perintangan Penyidikan Pengacara Lukas Enembe Segera Masuk Tahap Persidangan

Roy diduga memerintahkan orang lain bersaksi untuk membuat testimoni tidak benar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan tersangka Stefanus Roy Rening dalam kasus dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari mulai 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan tersangka Stefanus Roy Rening dalam kasus dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari mulai 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Stefanus Roy Rening kepada tim jaksa pada Selasa (5/9/2023). Kasus perintangan penyidikan yang menjerat mantan pengacara Lukas Enembe ini bakal segera masuk tahap persidangan.

"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara berupa alat bukti diantaranya keterangan saksi-saksi berdasarkan penilaian Tim Jaksa KPK terpenuhi dan siap untuk dibawa ke proses hukum lanjutan, yakni pembuktian di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, Stefanus Roy masih akan mendekam di Rutan KPK selama 20 hari kedepan hingga 24 September 2023. Upaya ini dilakukan sebagaimana wewenang tim jaksa.

"Untuk waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor, yaitu 14 hari kerja," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.

KPK menduga Roy merintangi penyidikan kasus tersebut secara sengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya, dia meminta saksi dalam kasus itu agar tidak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.

Kemudian, Roy diduga memerintahkan orang lain yang menjadi saksi pada kasus Lukas Enembe untuk membuat testimoni tidak benar. Tujuannya, untuk membangun opini publik agar sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas dinarasikan sebagai kekeliruan.

Selain itu, Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lain agar tidak mengembalikan uang atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil KPK secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, tindakan Roy juga membuat proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terhambat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement