Selasa 12 Sep 2023 06:18 WIB

Mengapa Seluruh Tubuh Harus Terkena Air Saat Mandi Besar?

Ratakanlah air ke seluruh tubuh saat mandi besar.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Mengapa Seluruh Tubuh Harus Terkena Air Saat Mandi Besar? Foto:   Kamar mandi hotel (Ilustrasi).
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Mengapa Seluruh Tubuh Harus Terkena Air Saat Mandi Besar? Foto: Kamar mandi hotel (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketika melakukan mandi besar maka ratakanlah air ke seluruh bagian tubuh. Sebab syarat sah mandi wajib adalah membasuh seluruh anggota badan. Sehingga jangan sampai ada satu pun anggota badan yang terlewatkan dan tidak terkena air.

Sebab jika itu terjadi maka mandinya tidak sah, dan orang tersebut masih berstatus mempunyai hadas besar, sehingga bila melakukan sholat, maka sholatnya pun tidak sah. 

Baca Juga

Maka dari itu sebagai kehati-hatian ketika hendak mandi wajib hilangkan terlebih dahulu hal-hal yang dapat menghalangi air dari membasahi kulit secara menyeluruh. Misalnya saja pada bagian tubuh terdapat cat ataupun sejenisnya yang membuat sulitnya air membasahi dan masuk ke dalam kulit. Maka sebelum mandi wajib hilangkan terlebih dulu cat tersebut. 

Sebagaimana dalam kitab at Targib wat Tarhib menuliskan sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ibnu Jarir.

وَعَنْ عَلِىٍّ كَرَّمَ اللَّهُ وجْهَهُ اَنَّهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَسَدِهِ فِى جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَافُعِلَ بِهَاكَذَاوَكَذَافِى النَّارِ . قَالَ عَلِىٌّ فَمِنْ ثُمَّ عَادَيْتُ شَعْرَرَأْسِى وَكَانَ يَجُزُّشَعْرَهُ. 

Artinya: Ali karamallahu wajhah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa meninggalkan tempat (bagian tubuh) walau hanya sehelai rambut dari jasadnya ketika mandi janabah tidak membasuhnya maka akan diperlakukan di bagian yang tidak terbasuh itu seperti ini (maksudnya disiksa) di neraka. Berkata Ali: Maka dari itu Aku memusuhi rambut kepalaku. Dan Ali selalu memangkas rambutnya.

Ketika seseorang berhadas besar karena keluarnya mani dari alat kelamin baik karena sebab mimpi basah, mempermainkannya, ataupun keluar mani karena gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran, maka orang tersebut wajib mandi janabah atau mandi junub untuk menghilangkan hadas besar. Begitupun ketika seseorang telah melakukan jimak atau berhubungan seksual, baik keluar mani atau tidak, maka wajib untuk mandi junub. 

Namun demikian sebelum mandi junub, dianjurkan terlebih dulu membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali. Maka setelah mencuci tangan, orang yang akan mandi junub terlebih dulu menghilangkan kotoran-kotoran yang melekat di badan.

Setelah itu dianjurkan bagi orang yang akan melakukan mandi junub untuk terlebih dulu berwudhu. Dalam melakukan wudhu dianjurkan juga untuk membaca doa-doa pada setiap membasuh anggota wudhu dan doa setelah melakukan wudhu. Jika wudhu telah selesai, maka orang yang berwudhu dianjurkan untuk membasuh kedua kaki terlebih dulu. 

Jika perkara-perkara tersebut telah dilakukan maka barulah seseorang mulai mengguyurkan air dan meratakannya ke seluruh badan dengan membaca niat mandi wajib. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah:

فإذا أصابتك جنابة من احتلام أو وقاع ، فخذ الإناء إلى المغتسل ، واغسل يديك أولا (ثلاثا) ، وأزل ما على بدنك من قذر ، وتوضأ كما سبق في وضوئك للصلاة مع جميع الدعوات والأذكار ، وأخر غسل قدميك ، كيلا يضيع الماء. 

Artinya: Ketika engkau jinabat karena sebab mimpi atau karena sebab bersetubuh dengan istri maka segera ambilah wadah air ke tempat mandi. Dan pertama-tama basuhlah kedua tanganmu (sebanyak tiga kali). Dan hilangkan kotoran-kotoran di badanmu. Dan wudhulah seperti yang diterangkan sebelumnya seperti wudhu untuk sholat serta membaca semua doa-doa wudhu. Dan akhirkanlah membasuh kedua kakimu, supaya tidak sia-sia airnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement