Selasa 12 Sep 2023 08:20 WIB

Potensi Masalah yang Muncul dari Nikah Siri Menurut Pakar Hukum

Pernikahan siri mengakibatkan pasangan sulit buktikan mereka telah menikah.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pernikahan Siri
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pernikahan Siri

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Nikah siri bukan sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Konsep ini sudah melekat di masyarakat umum dan sering diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat dalam administratif negara.

Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Nur Putri Hidayah menilai, pernikahan siri dapat menimbulkan berbagai dampak merugikan bagi keluarga terdekat di sekelilingnya. "Masalahnya, pernikahan siri menimbulkan banyak kerugian dari sisi hukum. Baik bagi pasangan suami istri, maupun terhadap keturunannya apabila memiliki anak,” katanya dalam pesan resmi yang diterima Republika, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga

Perempuan disapa Putri ini menjelaskan, peraturan induk tentang perkawinan sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan diperbarui dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan tersebut mengatur batas usia pernikahan yang saat ini minimal 19 tahun antar-kedua mempelai pasangan.

Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan sah tidaknya perkawinan dikembalikan pada masing-masing kepercayaan. Hal ini karena jika berbicara pernikahan, maka akan masuk ke dalam ranah dimensional. Namun, dalam ayat 2 dijelaskan pernikahan harus tercatat oleh negara.

Dalam sebuah perkawinan, maka pasti akan muncul hak dan kewajiban suami istri yang juga sudah diatur dalam UU. Maka itu, negara tidak bisa menjamin apabila pernikahan tidak tercatat.

Pernikahan siri mengakibatkan pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah di mata hukum. Hal ini jelas bisa merugikan istri. "Misalnya, ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya," ucapnya.

Selain istri, dampak merugikan lainya juga dapat menyeret anak apabila dalam perkawinan tersebut melahirkan keturunan. Dalam undang-undang, apabila terdapat anak hasil pernikahan siri, maka anak tersebut statusnya adalah anak di luar perkawinan. Dengan demikian, status keperdataan anak hanya kepada sang ibu dan tidak ada ayah dalam akta lahirnya.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur menikah siri? Putri menjelaskan, pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama terdekat dan prosesnya pun tidak rumit. Setelah itu, pernikahan dapat tercatat dan mendapatkan akta nikah yang sah.

Selain sah secara agama, juga harus sah secara hukum dan tercatat secara administratif. Karena dengan tercatat secara resmi, maka hak-hak kalian pasangan terlindungi oleh negara. "Bukan hanya suami-istri saja, namun juga untuk keluarga terdekat seperti anak yang dilahirkan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement