Selasa 12 Sep 2023 16:58 WIB

Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Dikirim Lewat WA

Polrestabes Bandung menyebut surat tilang elektronik dikirim lewat layanan pos.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar.
Foto: Dok Republika
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polrestabes Bandung, Jawa Barat, meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan surat tilang elektronik palsu yang dikirimkan melalui WhatsApp (WA). Modusnya dengan mengirimkan file dalam bentuk aplikasi (apk) atau portable document format (PDF).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menjelaskan, kepolisian tidak mengirimkan surat tilang elektronik melalui pesan singkat. Ia mengatakan, surat tilang elektronik resmi dikirimkan melalui layanan pos langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga

“Surat konfirmasi dikirimkan melalui PT Pos, bukan melalui WA, langsung ke alamat tempat tinggal,” kata Eko, Selasa (12/9/2023).

Eko meminta masyarakat mengabaikan kiriman pesan yang menyebut itu sebagai dokumen surat tilang elektronik, seperti yang berbentuk aplikasi maupun PDF. Menurut dia, penipuan bisa menjadi salah satu upaya untuk mencuri data dari ponsel korban.

“Kalau yang saya terima itu bukan apk, tapi PDF. Sekarang banyak penipuan menggunakan apk, untuk hack HP korban, hingga mengambil uang di rekening,” kata Eko.

Menurut Eko, Polrestabes Bandung memang belum mendapat laporan langsung soal penipuan surat tilang elektronik palsu itu. Namun, kata dia, ada banyak warga yang menanyakan perihal itu.

Warga Bandung diminta melapor kepada kepolisian jika menemukan modus tersebut. Polrestabes Bandung menyiapkan saluran siaga (hotline) yang dapat dikontak masyarakat untuk menyampaikan aduan. “Masyarakat hati-hati, jangan mudah percaya,” kata Eko.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement