REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap aparatur sipil negara (ASN) berinisial BBS yang diduga melakukan pencabulan kepada delapan siswi Sekolah Dasar (SD). Hal ini meresahkan para siswi, orang tua murid, hingga pihak sekolah di daerahnya dalam rentang waktu lebih kurang satu tahun.
"Pelakunya guru, dia sebagai wali kelas, baru diangkat ASN tahun ini. Tapi kasusnya sudah terjadi akhir 2022 sampai Mei 2023," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fhadila di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/9/2023).
Kompol Rizka menerangkan, penangkapan BBS berdasarkan dari empat laporan orang tua siswi SD di tempat BBS mengajar. Pelaporan BBS juga telah dilakukan orang tua terlebih dahulu kepada pihak sekolah.
Tidak cukup hanya melaporkan pelaku cabul anak itu kepada pihak sekolah, kata Rizka, empat orang tua dari delapan orang siswi yang menjadi korban BBS juga melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kompol Rizka menyampaikan, bahwa penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama, karena selang beberapa hari dari pelaporan, BBS segera diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9/2023) pukul 21.00 WIB.