Selasa 12 Sep 2023 19:00 WIB

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 94

Foto: Republika/Thoudy Badai

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 113

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Eko.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, status cegah ini berlaku untuk enam bulan kedepan. Namun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan. "Empat pihak yang dimaksud, yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," ujar Ali.

"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," kata dia menjelaskan.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: value

Filename: drivers/Cache_redis.php

Line Number: 176

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pihak swasta itu, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Eko Darmanto untuk memberi klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada Selasa (7/3/2023). Dia diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK usai kekayaannya menjadi sorotan warganet dan ia dinilai flexing atau pamer harta di media sosial.

Namun, Eko membantah bahwa dirinya kerap memamerkan gaya hidup hedon di media sosial miliknya. Dia mengeklaim, data pribadinya telah dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta.

Selain itu, dia juga membantah isu yang menyebutkan dirinya memiliki pesawat Cessna. Ia menegaskan, pesawat kecil itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Namun, dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai, kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau diluar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Akhirnya, kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Illegal string offset 'where'

Filename: models/Widget.php

Line Number: 211

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Uninitialized string offset: 0

Filename: models/Widget.php

Line Number: 211

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Illegal string offset 'result_only'

Filename: models/Widget.php

Line Number: 231

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Uninitialized string offset: 0

Filename: models/Widget.php

Line Number: 231

Berita Terkait