Rabu 13 Sep 2023 06:45 WIB

Ketua Bawaslu Tegaskan Video Ganjar Saat Adzan di TV Bukan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu hanya beri catatan video adzan Ganjar karena belum masuk masa kampanye.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu RI menyampaikan masih melakukan kajian atas kasus ramainya tayangan adzan yang menampilkan model bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi swasta baru-baru ini. Ganjar mendapat sorotan karena mendadak muncul di video adzan Maghrib.

Sejauh ini, Bawaslu bakal melayangkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) untuk menahan diri dalam masa sosialisasi. Namun, masalah itu bisa menjadi catatan tersendiri bagi Bawaslu dalam pelanggaran kampanye nantinya. 

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan tayangan adzan menampilkan Ganjar di televisi bukanlah kampanye. Hal itu karena Ganjar belum menjadi peserta resmi pemilu, sekaligus tidak adanya unsur meyakinkan berupa penyampaian visi dan misi dalam tayangan.

Adapun pendaftaran capres-cawapres diketahui baru dibuka pada Oktober atau November 2023. Karena itu, Bawaslu masih melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengkaji adanya unsur pelanggaran. Namun, jika pun ternyata terbukti ada pelanggaran, penindakan merupakan ranah KPI. 

"Itu akan menjadi catatan kami dalam nanti pada saat pelanggaran di kampanye. Kan (kalau) sudah berkali-kali melakukan pelanggaran itu akan jadi perhatian kami," kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). 

Sikap Bawaslu, Bagja merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye pemilu tidak memperkenankan sosialisasi pada frekuensi publik. Namun, tak ada sanksi lebih tegas yang menyertainya. Bawaslu hanya akan memberikan surat imbauan kepada parpol untuk menahan diri. 

Saat ditanya mengenai efektivitas dari imbauan yang dilayangkan Bawaslu ke parpol, Bagja menegaskan, hal itu akan menjadi catatan, menyusul masa kampanye nantinya. Bagja menegaskan, jika sudah secara sah menjadi peserta pemilu dan misalnya melanggar jadwal kampanye, sanksinya bisa lebih tegas.

Bisa saja sanksi bagi cawapree berupa tindak pidana. "Kalau di luar jadwal kampanye itu pidana loh. Kami dan KPI sama perspektifnya (soal itu)," tutur Bagja. 

Bawaslu lakukan kajian...

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement