Rabu 13 Sep 2023 11:09 WIB

Jelang Pembacaan Tuntutan Lukas Enembe, Puluhan Polisi Berjaga di PN Jakpus

Polisi mengaku tidak ada pengamanan khusus terhadap Enembe.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe terlibat kasus suap dan gratifikasi.

Sidang terhadap Enemba dijadwalkan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Adapun sejak pagi, personel polisi sudah disiagakan di area PN Jakpus.

Baca Juga

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan tak ada pengamanan khusus terhadap Enembe. Komarudin mengaku, aparat polisi tetap berjaga sesuai kebutuhan pengamanan.

"Untuk kegiatan masih tetap titik yang kita amankan tetap tidak ada peningkatan ya," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Walau tak ada pengamanan tertentu, Polres Metro Jakarta Pusat tetap menerjunkan satu peleton personel polisi. Mereka dihadirkan untuk melakukan penjagaan di PN Jakpus.

"Ada satu peleton lebih. Ada 38 (personel polisi)," ujar Komarudin.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.

Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement