Rabu 13 Sep 2023 18:53 WIB

Hal Memberatkan Lukas Enembe dalam Tuntutan Menurut JPU KPK

JPU KPK menuntut Enembe dengan dipidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Lukas Enembe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Papua itu dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Lukas Enembe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Papua itu dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukuman penjara, denda, dan sanksi politik. Salah satu pertimbangan yang memberatkan Enembe menurut JPU KPK yakni, mantan politikus Partai Demokrat itu tak sopan sepanjang persidangan.

"Hal memberatkan: perbuatan terdakwa Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga

JPU KPK mencantumkan ketidaksopanan Enembe sepanjang persidangan. JPU KPK pernah terlibat cekcok dengan Enembe ketika persidangan.

Lukas bahkan sempat mengamuk, mengeluarkan umpatan dan kata-kata kotor di persidangan saat dicecar JPU KPK. Lukas pun pernah melempar mikrofon di ke arah meja majelis hakim.