REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukuman penjara, denda, dan sanksi politik. Salah satu pertimbangan yang memberatkan Enembe menurut JPU KPK yakni, mantan politikus Partai Demokrat itu tak sopan sepanjang persidangan.
"Hal memberatkan: perbuatan terdakwa Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
JPU KPK mencantumkan ketidaksopanan Enembe sepanjang persidangan. JPU KPK pernah terlibat cekcok dengan Enembe ketika persidangan.
Lukas bahkan sempat mengamuk, mengeluarkan umpatan dan kata-kata kotor di persidangan saat dicecar JPU KPK. Lukas pun pernah melempar mikrofon di ke arah meja majelis hakim.