REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkap kronologi penangkapan para pelaku kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang dilakukan secara bertahap. Terkuaknya kasus praktik asusila itu bermula dari penangkapan dua tersangka.
Kedua tersangka yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi, serta JAAS sebagai kamerawan di rumah produksi Pasar Minggu pada Senin (31/7/2023). Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Senin (17/7/2023) mendapati satu website dengan nama "kelasbintang" yang berisikan tentang film adegan dewasa.
"Saudara I merupakan sutradara, pemilik dari rumah produksi tersebut dan selaku admin web, serta saudara JAAS selaku kameramen,” kata AKBP Ardian saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Selanjutnya, pada Selasa (1/8/2023) Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan tiga tersangka lainnya dari hasil pengembangan. Yakni, AIS selaku editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut.