REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Rocky Gerung merasa tak dikriminalisasi setelah diperiksa polisi dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Rocky yang ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam, mengaku apa yang disampaikannya adalah jawaban atas pertanyaan dari akademis selaku pengamat yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
“Enggak ada kriminalisasi, kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi yang dipertanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu IKN dan Omnibuslaw,” kata Rocky.
Rocky menjelaskan apa yang disampaikannya memanfaatkan hasil-hasil riset terutama yang bersifat mengkritik . “Kalau yang memuji ya bagian yang lain,” katanya.
Kritik yang ia sampaikan berdasarkan hasil riset dari LBH dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). “Ya saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu. Saya memberi dua hal. Pertama semangat perjuangan buruh, yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua kekuasaan itu, IKN dan omnibuslaw,” ujar Rocky.
Sementara itu, Haris Azhar selaku penasihat hukum Rocky Gerung mengatakan kliennya menjawab 70 lebih pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Meski telah menjalani pemeriksaan permintaan klarifikasi, Haris mengaku tidak mengetahui materi mana dari ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden.
“Pak Rocky juga bingung, kami juga bingung karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky,” kata Haris.