REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir melalui Kementerian Pendidikan mengeluarkan kebijakan resmi yang isinya melarang penggunaan niqab. Niqab adalah semacam kain penutup wajah atau yang serupa dengan cadar di Indonesia.
Dilansir Gulf News, Kamis (14/9/2023), larangan penggunaan niqab di Mesir berlaku untuk para siswi di sekolah, dan akan mulai berlaku di awal tahun ajaran baru selanjutnya, terhitung pada 30 September 2023.
Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Mesir Reda Hegazy. Dia menekankan para siswi masih memiliki pilihan untuk mengenakan jilbab, tetapi tidak boleh menutupi wajah mereka dengan cara apa pun.
Hegazy juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pelajar untuk menentukan pilihan berjilbab secara mandiri, dan bebas dari pengaruh atau tekanan luar. Dia juga mengimbau para pendidik, khususnya yang mengajar bahasa Arab, ilmu agama, dan pendidikan sosial dan psikologi untuk menerapkan kebijakan ini dengan baik dan peka, dengan mempertimbangkan kesejahteraan psikologis dan kesesuaian usia siswa.
Kebijakan larangan niqab, pakaian tradisional yang memiliki makna keagamaan yang mendalam bagi banyak perempuan Muslim memicu reaksi keras di media sosial. Sebagian kalangan di Mesir menentang keras larangan tersebut, tetapi ada pula yang menyatakan dukungannya.
Mereka yang mendukung menyampaikan kebijakan tersebut mencerminkan adanya keragaman pandangan dalam masyarakat Mesir. Sementara mereka yang mengkritik berpendapat larangan tersebut melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Mesir dan melanggar kebebasan sipil.
Mereka menegaskan negara tidak boleh mendikte pilihan pakaian keagamaan seseorang. Untuk diketahui, berbagai lembaga publik dan swasta di Mesir telah menerapkan larangan niqab. Misalnya, Universitas Kairo melarang penggunaan cadar bagi staf pengajar pada 2015. Aturan ini dikuatkan oleh pengadilan Mesir pada 2020.
Merujuk pada kamus Al Munawwir Arab Indonesia, niqab berarti kain penutup wajah. Adapun niqab dalam kamus Lisaanul Arob memiliki makna yaitu kain penutup wajah untuk perempuan, yang hanya memperlihatkan kedua mata.
Dengan demikian, cadar dan niqab merujuk pada konsep yang sama. Artinya, tidak ada perbedaan antara cadar dan niqab. Niqab dalam bahasa Indonesia berarti cadar.