REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir pada Senin (11/9/2023) mengeluarkan larangan penggunaan niqab atau penutup wajah di sekolah. Warganet Mesir terpecah soal larangan niqab tersebut.
Banyak warganet Mesir menyebut larangan penggunaan niqab bersifat menindas. Sementara warganet lainnya menyatakan dukungan mereka.
Menurut pernyataan Kementerian Pendidikan yang diterbitkan di surat kabar milik pemerintah Akhbar al-Youm, segala bentuk penutup rambut yang bertentangan dengan kondisi wajah terlihat tidak dapat diterima.
Siswa akan dibolehkan mengenakan jilbab, namun harus sesuai dengan warna yang dipilih oleh Kementerian dan Direktorat Pendidikan setempat. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun ajaran pada 30 September hingga Juni 2024. Keputusan tersebut berlaku di sekolah negeri maupun swasta.
Kritik terhadap aturan berpakaian itu menjadi perdebatan di media sosial Mesir. Beberapa warganet menuduh pemerintah mencampuri hak-hak perempuan.
“Biarkan wanita mengenakan apa pun yang mereka anggap cocok. Kami ingin dunia yang bebas dan setara bagi perempuan untuk memutuskan apa yang akan mereka kenakan tanpa campur tangan negara,” ujar seorang warganet, Zainab Dabo di platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Sementara warganet lainnya yang menentang larangan tersebut mengatakan, niqab adalah kewajiban agama dan tidak boleh dipolitisasi. “Niqab bukan masalah, masalahnya adalah ketidaktahuan dan intoleransi dari mereka yang ingin memaksakan pandangannya kepada orang lain. Niqab bukanlah sebuah pernyataan politik, ini adalah kewajiban agama,” ujar seorang warganet yang diidentifikasi sebagai Rizwan.
Para pendukung pelarangan niqab memuji keputusan tersebut sebagai langkah yang tepat bagi kebebasan perempuan. “Keputusan bagus. Kami tidak ingin bersikap terlalu ekstrem atau keras terhadap agama. Jika dia mengenakan gaun lain, itu juga tidak masalah," ujar seorang warganet lainya yang diidentifikasi sebagai althafxx di platform media sosial X.
Menurut pernyataan Kementerian Pendidikan, seorang siswa harus memutuskan apakah mereka ingin menggunakan jilbab berdasarkan keinginan pribadinya tanpa tekanan atau paksaan dari orang lain selain orang tua.
Pernyataan tersebut juga menambahkan, orang tua harus diberitahu tentang pilihan anak perempuan mereka dan bahwa pihak berwenang akan memverifikasi pengetahuan wali murid tentang pilihan siswa mengenai penutup kepala.