REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Choli Qoumas atau Gus Yaqut baru-baru ini melontarkan candaan soal pasangan Anies-Imin (Amin) ketika membuka orientasi PPPK Kemenag RI di Surabaya pada Rabu (13/9/2023) lalu.
Gus Yaqut menyatakan bahwa kalau ada yang masih memilih pasangan Amin tersebut hukumnya bid'ah.
Saat dimintai tanggapan soal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tak lain adalah kakak kandung Menag, KH Yahya Cholil Staquf mengaku tidak mengetahui soal pernyataan lengkap adiknya tersebut. Dia pun menegaskan bahwa dirinya bukan juru bicaranya.
“Kalau soal pernyataan Menag, saya ndak tahu pernyataan lengkapnya seperti apa, konteksnya apa ndak tahu saya, dia juga bukan pengurus PBNU, dan juga saya bukan juru bicaranya,” ujar Gus Yahya yang kemudian disambut dengan tawa saat konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Terkait hal itu, dia pun meminta kepada para wartawan untuk menanyakan langsung kepada adiknya. “Jadi silakan tanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” ucap Gus Yahya.
Terkait istilah Amin yang digunakan pasangan Anies-Muhaimin, Gus Yahya pun tidak mempermasalahkannya. Menurut dia, istilah itu boleh-boleh saja dipakai di dalam dunia politik.
“Amin imun, umun, imon, terserah saja sebetulnya, ya, kita mau ngomong apa,” kata Gus Yahya.
Baca juga: 15 Pengakuan Orientalis Non-Muslim Ini Tegaskan Alquran Murni tak Ada Kesalahan
Di tempat yang berbeda, Gus Yaqut sendiri telah menyampaikan klarifikasi atas candaannya soal memilih pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar adalah perbuatan bid'ah.
Dia menyampaikan penjelasan panjang lebar yang pada intinya menekankan bahwa bid'ah punya arti positif.
Baca juga: Bagaimana Laut Merah Bisa Terbelah oleh Tongkat Nabi Musa? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Gus Yaqut menjelaskan, secara harfiah kata bid'ah berarti kebaruan atau novelty. Kata tersebut bersifat netral, bahkan bisa dimaknai secara positif.
“Orang saja yang mempersempitnya menjadi bidah seolah-olah jelek, tidak. Bidah itu artinya kreatif, novelty, kebaruan,” kata Yaqut saat konferensi pers seusai menandatangani nota kesepahaman dengan KPU RI dan sejumlah lembaga negara lainnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9/2023).