Jumat 15 Sep 2023 23:03 WIB

Tetesan Air Mata Rasulullah SAW di Makam Sang Ibunda

Rasulullah SAW menangis saat berziarah ke makam Aminah

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Rasulullah SAW (ilustrasi). Rasulullah SAW menangis saat berziarah ke makam Aminah
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Rasulullah SAW (ilustrasi). Rasulullah SAW menangis saat berziarah ke makam Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Kematian adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah SWT atas seluruh anak Adam. Allah SWT berfirman: 

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۖ فَمَن زُحْزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدْخِلَ ٱلْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَآ إِلَّا مَتَٰعُ ٱلْغُرُورِ

Baca Juga

"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan." (QS Ali Imran ayat 185)

Ibnu Katsir menjelaskan, Allah SWT memberikan kabar umum yang meliputi seluruh makhluk-Nya, bahwa setiap yang berjiwa akan merasakan mati, sebagaimana firman-Nya:

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

"Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan." (QS Ar Rahman ayat 26-27)  

Tentu sulit menahan kesedihan atas berpulangnya orang yang kita cintai. Seperti ayah, ibu, istri atau siapapun itu. Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah meneteskan air mata di hadapan makam ibunda beliau. 

Mata Rasulullah SAW tidak mengeluarkan air mata saat ditinggalkan oleh sang ayah. Karena waktu berpulangnya Abdullah bin Abdul Muthalib itu adalah ketika Nabi SAW masih dalam kandungan ibunya, Aminah binti Wahb. Hingga kemudian, Nabi SAW hidup selama enam tahun bersama sang ibunda. 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi SAW biasa berziarah ke makam sang ibunda. Berikut ini bunyi haditsnya, yang tercantum dalam Shahih Muslim. 

 زَارَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَن حَوْلَهُ، فَققالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي في أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا، فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ في أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا، فَأُذِنَ لِي، فَزُورُوا القُبُورَ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُ المَوْتَ. 

Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad SAW berziarah ke makam sang ibunda. Beliau pun meneteskan air mata. Orang-orang di sekitarnya juga menangis. Kemudian beliau SAW bersabda, "Aku memohon kepada Rabb-ku untuk mengampuninya, namun tidak diperkenankan oleh-Nya. Dan aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk menziarahi kuburnya, Dia memberi izin. Maka ziarah kuburlah karena akan mengingatkan kalian pada kematian." (HR Muslim) 

Baca juga: Bersyahadat tanpa Paksaan, Mualaf Julianne Froyseth: Islam Agama yang Rasional

Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam bukunya yang berjudul "37 Masalah Populer", menjelaskan, hadits itu tidak menyatakan bahwa Aminah (ibunda Rasulullah SAW) masuk neraka. Hadits ini hanya menerangkan, Rasulullah SAW tidak diberi izin untuk memohonkan ampunan. Allah SWT tetap mengizinkan Nabi SAW untuk berziarah ke kubur Aminah. Jika sang ibunda kafir, pastilah dilarang ziarah ke kuburnya.

 

Sumber: akhbarona   

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement