REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Salah satu ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) telah diperiksa Polres Bogor atas laporan bayi tertukar yang dilayangkan terhadap Rumah Sakit Sentosa. Dalam pemeriksaan tersebut, Siti menyampaikan kronologi bayinya tertukar pada Juli 2022.
Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho mengatakan, selain Siti, nantinya ibu tertukar yang lain, yakni Dian Prihatini (33) juga akan diperiksa polisi.
“Pemeriksaan awal. Ini masuk proses penyelidikan, materi penyelidikan nggak boleh (disampaikan). Yang diperiksa Bu Siti saja, Bu Diannya nanti,” kata Rusydi kepada Republika.co.id, Sabtu (16/9/2023).
Selain Siti dan Dian, kata Rusydi, pernyataan dua ibu ini akan dikembangkan oleh penyidik. Termasuk saksi-saksi yang ada saat dua bayi laki-laki itu tertukar setahun yang lalu.
Rusydi mengatakan, hingga saat ini belum ada pemanggilan lanjutan dari Polres Bogor untuk kelanjutan pemeriksaan. Diperkirakan, polisi masih fokus untuk memeriksa RS Sentosa mulai dari tenaga kesehatan (nakes), hingga direktur yang akan dipanggil berikutnya.
“Tapi lihat perkembangan. Pernyataan dari Bu Siti nanti dikembangkan oleh penyidik kan, saksi-saksinya siapa, dan lain-lain. Mungkin nanti mereka fokus dulu ke nakes dan direktur katanya mau dipanggil,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan Polres Bogor telah memeriksa 12 orang dalam kasus bayi tertukar ini. Delapan orang di antaranya merupakan pihak RS Sentosa, termasuk staf legal.
“Sekarang sudah 12 (orang sudah diperiksa), delapan (orang) rumah sakit, dari legal terkait perizinan semua,” kata Rio.