REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal memberikan insentif Rp 30 juta per bulan untuk para dokter yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Namun, insentif itu hanya akan diberikan untuk dokter spesialis dan subspesialis.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengaku mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan insentif kepada dokter spesialis dan subspesialis. Namun, ia mempertanyakan alasan pemberian insentif hanya untuk dokter spesialis dan subspesialis.
"Intinya apresiasi lah. Kedua, sayangnya kenapa hanya dokter spesialis? Dokter umum yang di garda terdepan kan harusnya dapat juga," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (7/8/2025).
Ia menilai, para dokter umum juga memiliki peran yang sangat penting di daerah terpencil. Menurut dia, sudah semestinya para dokter umum juga diberikan insentif oleh pemerintah pusat.
Slamet menambahkan, besaran insentif sekitar Rp 30 juta juga masih kurang untuk ukuran dokter spesialis dan subspesialis. Menurut dia, mestinya para dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah 3T bisa mendapatkan insentif minimal Rp 100 juta.
"Paling enggak untuk hitungan kita, paling enggak dokter spesialis itu minimal 100 juta, tapi lumayan lah daripada enggak ada," ujar dia.
Selain itu, IDI juga mendorong pemerintah juga meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan di daerah 3T. Pasalnya, hal itu juga penting untuk menunjang pelayanan kesehatan.