REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) menyepakati restrukturisasi utang dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB). Kesepakatan itu meliputi jumlah fasilitas kredit investasi senilai Rp 111 miliar dan kredit modal kerja Rp 38 miliar.
"Dengan dilakukannya addendum perjanjian kredit tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKI," ungkap Waskita melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Sabtu (16/9/2023).
WKI dan BJB sepakat bahwa perubahan jadwal pembayaran pokok menjadi sampai 23 Desember 2030. Kemudian, terdapat penerapan mekanisme Cashflow Available For Debt Service (CFADS) sampai dengan Desember 2024 dan ketentuan pengelolaan rekening.
Suku bunga yang dibayarkan pada September 2023 sampai Desember 2024 yakni sebesar 6 persen, sedangkan sisanya sebesar 3 persen ditangguhkan. Bunga yang ditangguhkan pada September 2023 sampai Desember 2024 akan dibayarkan secara prorate pada 23 Januari 2026 sampai 23 Desember 2030.
Kedua pihak juga menyepakati pembukaan plafon atas KMK R/C Terbatas Switchable Fasilitas Non Cash Loan dan fasilitas non Cash Loan untuk penerbitan bank garansi senilai Rp 38 miliar yang berlaku sampai dengan 24 bulan sejak penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit Restrukturisasi Tahap 3.
"Pembayaran angsuran pokok dipercepat dan dipergunakan untuk mengurangi pembayaran angsuran yang awal dan perhitungan bunga setelahnya disesuaikan berdasarkan sisa outstanding fasilitas kredit," ungkap Waskita.