REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang dokter gadungan bernama Susanto dengan korban PT Pelindo Husada Citra (PHC) hukuman selama empat tahun kurungan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023). JPU mengatakan perbuatan terdakwa Susanto dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dan tetap ditahan," kata JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Ugik Ramantyo.
Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun karena terdakwa seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Dalam menjalani sidang Susanto tanpa didampingi pengacara dan kejaksaan tidak memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum karena ancaman penjara di bawah 5 tahun. Susanto tak mampu menyembunyikan kesedihan begitu mendengar dirinya dituntut penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).