Senin 18 Sep 2023 20:51 WIB

Saksi Sebut Aktivitas Judi Para Terdakwa tak Sambil Bahas Proyek BTS

Saksi Lukas mengungkap aktivitas judi para terdakwa korupsi proyek BTS di sidang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan)  menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: Republika/Prayogi
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investor dan konsultan proyek BTS 4G Kominfo Lukas Torang Hutagalung menbeberkan kehadiran grup judi kartu remi di antara terdakwa kasus korupsi BTS. Mereka biasa bermain kartu remi sambil mempertaruhkan uang. 

Hal itu disampaikan ketika Lukas bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca Juga

Majelis hakim mencecar Lukas mengenai kehadiran grup judi tersebut. Majelis berupaya memperoleh keterangan perihal hubungan antara grup itu dengan kasus BTS 4G. Apalagi grup itu diikuti oleh Irwan, Galumbang, Mukti, dan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. 

"Mainnya di mana biasa?" tanya Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/9/2023).

"Berpindah-pindah Yang Mulia," jawab Lukas. 

Majelis hakim meminta Lukas memberi kepastian lokasi mana saja yang digunakan bermain judi. 

"Pindah-pindahnya di mana? Dari hotel satu ke hotel lainnya atau lapangan golf ke lapangan golf lainnya atau dari mal ke mal?" tanya Dennie. 

"Yang saya ikuti tidak pernah di lapangan golf, saya tidak pernah mengikuti di lapangan golf," jawab Lukas. 

"Atau di salah satu kantor?" tanya Dennie lagi. 

"Kadang-kadang di kantor habis office hour (jam kerja)," jawab Lukas. 

"Ya sebutkan?" cecar Dennie. 

"Di Tendean (Jakarta Selatan) pernah," sahut Lukas. 

Lukas menyatakan hanya pernah mengikuti permainan judi itu di salah satu kantor di jalan Tendean. Lukas menegaskan dalam kegiatan haram itu tak ikut membahas proyek BTS 4G.

"Sambil bahas proyek BTS 4G ini tidak?" tanya Dennie. 

"Tidak Yang Mulia," bantah Lukas. 

Majelis hakim juga menelusuri uang yang digunakan bermain judi. Majelis menaruh curiga uangnya berasal dari bancakan proyek BTS 4G.

"Itu uang yang dipakai uang hasil ini (proyek BTS) bukan?" tanya Dennie lagi. 

"Saya nggak tahu, uang saya ya uang saya saja," jawab Lukas. 

Lukas berdalih uang yang digunakannya dalam grup judi murni dari kantongnya sendiri. 

"Kalau uang saudara?" cecar Dennie. 

"Uang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," jawab Lukas. 

"Jadi uang Saudara ya? Kalau yang lain nggak tahu ya?" timpal Dennie. 

"Iya," sahut Lukas. 

Diketahui dalam perkara ini, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement